SUKABUMI, KOMPAS.TV - Setelah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan memeriksa 15 orang saksi, akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar yang berinisial K sebagai tersangka. Namun, Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan tersangka masih koperatif, memiliki status yang jelas dan tidak akan melarikan diri. Sehinga pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor saja hingga pelimpahan bekas P21 ke Kejaksaan.
Sebelumnya Kepolisian melakukan pemeriksaan 15 orang saksi dan juga alat bukti yang ada. Serta dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan, dari gelar perkara telah ditetapkan tersangka, saudara K sebagai kepala sekolah.
Menurut Kapolres tersangka K dianggap menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan tambahan MPLS di sekolahnya yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah. Kini K sebagai kepala sekolah disangkakan Pasal 395 KUHP tentang Kelalaian Hingga Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429853/satreskrim-tetapkan-kepala-sekolah-sebagai-tersangka-siswa-tewas