JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Menara BTS Kemenkominfo.
Ini menjadi sidang pemeriksaan saksi perdana untuk kasus yang menjerat sang mantan Menteri, Johnny G Plate.
Jaksa Penuntut Umum hari ini rencananya menghadirkan 5 orang saksi untuk 3 terdakwa yakni Johnny Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kelima saksi yang dihadirkan, 4 diantaranya merupakan Pejabat Kominfo.
Ada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba; Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza.
Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi, juga menjadi saksi oleh JPU Kejagung dalam sidang yang digelar hari ini.
Namun Sekjen Kemenmkominfo, Mira Tayyiba berhalangan hadir.
Jaksa akan menggali pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca Juga 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya di https://www.kompas.tv/nasional/428742/4-pejabat-kominfo-jadi-saksi-sidang-johnny-g-plate-dalam-kasus-korupsi-bts-ini-identitasnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428745/pemeriksaan-saksi-di-sidang-kasus-korupsi-bts-4g-sekjen-kominfo-mira-tayyiba-berhalangan-hadir