INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menyegel salah satu unit usaha milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bangunan galangan kapal milik Al Zaytun, di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Selain tidak mengantongi izin, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut melanggar peraturan daerah.
Baca Juga Geram Perabot Hingga Motor Dicuri, Emak-Emak di Jambi Gerebek Rumah Sarang Narkoba di https://www.kompas.tv/video/428681/geram-perabot-hingga-motor-dicuri-emak-emak-di-jambi-gerebek-rumah-sarang-narkoba
Terbaru, Pemkab Indramayu menyegel lokasi usaha peng-gergajian kayu, milik Panji Gumilang.
Pemkab Indramayu mengatakan, penyegelan dilakukan, lantaran lokasi usaha belum mengantongi izin.
Pabrik penggergajian kayu ini, lokasinya berdekatan dengan galangan kapal milik Panji Gumilang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428682/alasan-pemkab-indramayu-segel-galangan-kapal-dan-usaha-penggergajian-kayu-milik-panji-gumilang