Dua Pelaku Penebangan Pohon di Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang Ditangkap

KompasTV 2023-07-19

Views 2

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Muhammad Asikin, umur 59 tahun, warga Plombokan Semarang Utara dan Iskandar, tokoh masyarakat warga Kandri Gunungpati Semarang, Selasa siang ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang usai terbukti melakukan penebangan ratusan pohon sengon di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. Pelaku yang melakukan penyalahgunaan surat disposisi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, melakukan penebangan lima ratus pohon dalam dua wilayah di Kandri Gunungpati serta Jatibarang Mijen Semarang.



Sebelumnya, Unit Reskrim sudah melakukan penangkapan terhadap lima belas orang di dua tempat itu. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas menangkap dua pelaku yang menerima uang serta pemberi perintah pemotongan. Petugas dalam kasus penebangan pohon di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang menerapkan pasal tentang perusakan lahan sabuk hijau yang dapat mempengaruhi kondisi ekosistem Waduk Jatibarang Semarang.



Sementara itu, salah satu pelaku mengaku setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Waduk Jatibarang Semarang, kemudian pelaku membagi uang seratus lima puluh juta rupiah dari Adel kepada tokoh masyarakat atas nama Asikin sebesar 78 juta dan sisanya dipergunakan membeli bibit pohon untuk penanaman kembali.



Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana yang menangani Waduk Jatibarang Semarang, petugas saat ini mengejar keberadaan salah satu pelaku atas nama Adel yang melarikan diri usai dua orang pelaku dilakukan penangkapan. Kedua pelaku yang terbukti melakukan perusakan sabuk hijau di Waduk Jatibarang, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 70 huruf a Undang-Undang Negara Nomor 17 Tahun 2019 tentang perusakan sumber daya air dan mineral dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda 15 milyar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/427284/dua-pelaku-penebangan-pohon-di-sabuk-hijau-waduk-jatibarang-semarang-ditangkap

Share This Video


Download

  
Report form