SERPONG, KOMPAS.TV - Hampir sepekan melarikan diri, suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang hamil 4 bulan akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil tes urin terungkap, pelaku positif narkoba jenis sabu.
Diduga pelaku di bawah pengaruh narkoba saat menganiaya sang istri.
Setelah hampir sepekan melarikan diri, BD akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari.
BD kemudian dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam persembunyiannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat mulai dari Tangerang Selatan, Depok, Bogor hingga terakhir di Kota Bandung.
Kepada awak media, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya sang istri.
Sebelumnya, kasus KDRT yang terjadi di Serpong Tangerang Selatan ini jadi sorotan publik lantaran pelaku tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas kurang pekanya penyidik dalam menangani kasus ini.
Faisal menjelaskan tersangka tidak langsung ditahan karena menunggu hasil visum soal luka yang dialami korban.
Korban sendiri telah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani serangkaian tes kesehatan.
Kakak kandung korban menyatakan, selain luka fisik, adiknya juga masih trauma berat.
Atas trauma yang dialami korban, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie siap memberikan bantuan pendampingan psikologis.
Kini pelaku telah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga Kata Prabowo Subianto soal Rencana Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri di https://www.kompas.tv/video/427064/kata-prabowo-subianto-soal-rencana-pertemuannya-dengan-megawati-soekarnoputri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427065/polisi-ungkap-pelaku-kdrt-istri-hamil-di-serpong-positif-narkoba-jenis-sabu