Guru Spiritual Tersangka, Kasus Tiga Orang Tewas saat Ritual Pengobatan di Danau

Sukabumi Update 2023-07-19

Views 39

Polres Bogor menetapkan seorang tersangka atas kasus tenggelamnya tiga pria dalam aksi pengobatan spritual di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan terkait kasus perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual ini ditetapkan tersangka berinisial AN (51 tahun), yang merupakan guru spiritual.

Mengutip unggahan Instagram Humas Polda Jabar, penetapan tersangka itu disampaikan Rio dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Juli 2023.

Pelaku AN melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada pria berinisial DV (20 tahun) yang mengidap keterbelakangan mental. Pengobatan itu dilakukan dengan cara memasukkan pasien ke dalam danau. Saat akan masuk ke danau tersebut DV didampingi oleh 6 orang. Namun saat hendak masuk, korban berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25 tahun) dan BS (25 tahun), sedangkan 4 orang lainnya berhasil menyelamatkan diri naik ke atas danau. Sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan Polsek Cigudeg, namun kemudian diambil alih Polres Bogor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor. Dari penyelidikan inilah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spiritual berinisial AN.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Share This Video


Download

  
Report form