JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Agenda hari ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.
Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela.
Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Baca Juga Babak Baru Aliran Uang Korupsi BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" Pemberi Rp27 Miliar di https://www.kompas.tv/video/425847/babak-baru-aliran-uang-korupsi-bts-4g-kejagung-kejar-sosok-s-pemberi-rp27-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426661/kasus-korupsi-kominfo-anang-achmad-latif-jadi-terdakwa-pertama-yang-jalani-sidang-putusan-sela