MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang peradilan pajak yang kembali ke Mahkamah Agung, sejumlah persiapan dilakukan Mahkamah Agung.
Salah satunya dengan rencana pembentukan tim transisi, untuk mempercepat proses peralihan, baik kewenangan dan pegawai peradilan pajak.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yulius menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Hal ini sebagai langkah besar dalam menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum.
Yulius menambahkan, seluruh lembaga peradilan sebaiknya memang berada di bawah Mahkamah Agung, karena kekuasaan yudikatif harus terlepas dari pemerintah.
Baca Juga Mahkamah Agung Raih Predikat WTP untuk ke-11 Kalinya MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/425860/mahkamah-agung-raih-predikat-wtp-untuk-ke-11-kalinya-ma-news
Secara teknis peradilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung, maka dengan kembali kewenangan dan pembinaan organisasi Ke Mahkamah Agung, kewenangannya akan lebih besar.
Untuk proses transisi, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yulius menyebut harus di bentuk tim bersama, antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan MenPAN-RB agar pemindahan hakim dan pegawai bisa dilakukan secepatnya.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, bersama Plh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugianto.
Kembalinya kewenangan peradilan pajak ke Mahkamah Agung akan memudahkan pembinaan dan pengaturan seluruh lembaga peradilan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426089/mahkamah-agung-akan-bentuk-tim-transisi-untuk-peradilan-pajak-ma-news