SEARCH
Pasal LGBT, Bupati Garut: Kita Ingin Ciptakan Suasana yang Berakhlakul Karimah
Official Channel Republika TV
2023-07-13
Views
1
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8mhnen" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:03
Awali Aktivitas dengan Membaca Basmalah, Mengapa?
00:48
Aktivitas jual beli di pasar.
01:53
BPBD Imbau Warga Waspadai Peningkatan Aktivitas Kegempaan di Selatan Jawa Timur
02:48
Aktivitas FPI Resmi Dilarang, Ini Alasannya
00:50
Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru.
02:18
Pembuangan Emisi dan Aktivitas Industri Dinilai Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta
02:13
BMKG: Aktivitas Gempa di Wilayah Pesisir Selatan Jawa Meningkat
02:05
Bupati Garut Nyatakan Kondisi Darurat Baniir dan Tanah Longsor
02:05
Bupati Garut Nyatakan Kondisi Darurat Baniir dan Tanah Longsor
01:42
MUI Minta Pemerintah Tegas Menolak Rencana Kumpul Bareng Aktivitas LGBT
00:00
Syariah Award 2018
00:00
Tokoh Perubahan 2018