Kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina dengan terdakwa Mario Dandy telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sepanjang persidangan, terungkap fakta-fakta di luar kasus penganiayaan tersebut.
Salah satunya adalah terdakwa Mario Dandy banyak menggunakan pelat nomor polisi palsu hingga perubahan berita acara saat masih menjadi saksi.