JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji menggugat MUI atas kerugian immateriel senilai Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mengatakan gugatan dilayangkan lantaran dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Baca Juga Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/424548/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-johnny-plate-di-kasus-korupsi-bts-kominfo-ini-alasannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424554/merasa-disudutkan-panji-gumilang-gugat-mui-rp-1-triliun