JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan dalam ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang serta rekening milik Al Zaytun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memblokir 256 rekening diduga milik Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Pemblokiran rekening untuk memeriksa ada tidaknya unsur pidana yang terkait dengan rekening milik Panji Gumilang.
Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebut ada 256 rekening atas nama Panji Gumilang, dan 33 rekening atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun, yang sedang dianalisis PPATK karena traksaksinya dinilai mencurigakan.
Baca Juga Ricuh, Unjuk Rasa di Ponpes Al-Zaytun, Massa Desak MUI Keluarkan 'Fatwa Sesat' Panji Gumilang di https://www.kompas.tv/video/423226/ricuh-unjuk-rasa-di-ponpes-al-zaytun-massa-desak-mui-keluarkan-fatwa-sesat-panji-gumilang
Sebelumnya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sempat diperiksa polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423516/analisa-ahli-hukum-pidana-soal-transaksi-mencurigakan-di-256-rekening-panji-gumilang