JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa eks Penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi senilai Rp300 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto untuk mendalami dugaan trasaksi tersebut.
Menurut Kapolri, jika dari hasil pemeriksaan Propam ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk memprosesnya.
Terkait tudingan itu, AKBP Tri Suhartanto memberi tanggapan.
Melalui pesan singkat kepada Kompastv, Tri Suhartanto menyatakan hal tersebut sudah dijawab KPK dan sudah disampaikan hasil pemeriksaannya.
Sementara itu, Kabag Pemeberitaan KPK ALI fikri melalui pesan singkat kepada Kompastv mengatakan, "terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di kpk,"
"Yang bersangkutan bergabung di KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas Februari 2023, saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolres."
Eks Penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Terkait dugaan transkasi Rp300 miliar milik eks Penyidik KPK, Kompolnas segera minta klarifikasi Kapolri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam peraturan Kapolri tidak boleh ada Conflict Of Interest ketika anggota Polri menjalankan usahanya.
Selain itu, Polri juga harus mengawasi anggotanya jika memiliki ataupun menjalankan usaha.
Baca Juga Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Akan Umumkan Bakal Cawapres Ganjar di Bulan September di https://www.kompas.tv/video/422863/sekjen-pdi-p-ungkap-megawati-akan-umumkan-bakal-cawapres-ganjar-di-bulan-september
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422869/eks-penyidik-kpk-akpb-tri-suhartanto-diperiksa-propam-terakit-dugaan-transaksi-rp-300-m