JEMBER, KOMPAS.TV - Polisi di Jember Jawa Timur membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di bangunan bekas wisata kolam renang. Solar subsidi dibeli dari sejumlah SPBU lalu dijual ke pabrik atau industri di sejumlah kota di jawa timur.
Inilah video milik polisi saat menggerebek tempat penimbunan solar bersubsidi di Dusun Krajan Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Penimbunan dilakukan di bangungan bekas wisata kolam renang yang sudah lama tak terpakai. Penampungan solar bersubsidi ini tidak memiliki izin.
Polisi menangkap 7 orang, 2 diantaranya bernama Hanafi, warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan Ana Sri Purnawati, warga Desa Kepanjen Kabupaten Nganjuk. Pelaku Hanafi berperan sebagai pencari pekerja dan pengepul solar.
Sedangkan Ana Sri Purnawati sebagai penyandang dana yang membeli solar subsidi untuk di jual ke pabrik dan industri. Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU dengan menggunakan jerigen yang diangkut sepeda motor.
Baca Juga Truk Muatan 5 Ton Ikan Lemuru Terguling di Jalur Gunung Gumitir di https://www.kompas.tv/regional/420896/truk-muatan-5-ton-ikan-lemuru-terguling-di-jalur-gunung-gumitir
Polisi menyita 1 truk tangki solar, 2 tandon solar, belasan drum, belasan jerigen dan 5 unit sepeda motor. Polisi mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku merupakan anggota jaringan penimbunan BBM bersubsidi antar kota.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
#bbmsubsidi #penimbunan #solar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420900/bbm-bersubsidi-ditimbun-di-bekas-kolam-renang-dijual-ke-pabrik-dan-industri