Pertama kalinya, Imigrasi Padang pidanakan WNA asal India

Suaradotcom 2023-06-22

Views 1

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kamis (22/6), memidanakan seorang warga negara India ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang atas pelanggaran Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta rupiah atau pidana kurungan selama dua bulan. (ANTARA/Melani Friati/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)

Share This Video


Download

  
Report form