JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara David Ozora menilai pihak Mario Dandy tidak ada itikad baik terkait restitusi atau biaya ganti rugi pada korban.
Hal tersebut diungkap Mellisa Anggraini usai hadiri lanjutan sidang Mario Dandy dengan kehadiran saksi dari LPSK.
"Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi," ujar Mellisa, Selasa (20/6).
"Menunjukkan bahwa itikad baik itu tidak pernah ada. Mau tidak dibayar ya silakan saja. Toh, yang akan memutuskan jaksa dan majelis hakim," lanjutnya.
Mellisa mengatakan bahwa restitusi sudah jadi bagian dari UU yang berlaku. Korban dalam hal ini sudah diatur negara untuk berhak mendapat biaya ganti rugi dari pelaku.
"Memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban," ucapnya.
LPSK dalam persidangan ajukan restitusi atau biaya ganti rugi untuk David Ozora sebesar Rp120 Miliar.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Baca Juga Hakim Alimin Minta LPSK Jelaskan soal Kenaikkan Restitusi David Ozora jadi Rp120 Milyar di https://www.kompas.tv/video/418252/hakim-alimin-minta-lpsk-jelaskan-soal-kenaikkan-restitusi-david-ozora-jadi-rp120-milyar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418419/soal-uang-ganti-rugi-pengacara-david-nilai-pihak-mario-dandy-tak-ada-itikad-baik