SLEMAN, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, atau Pukat UGM menilai, bocornya dokumen penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM merupakan tindakan pidana.
Pukat UGM mendukung pihak kepolisian memproses hukum atas kasus ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut dugaan pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Irjen Karyoto menyebut Polda telah menerima lebih dari 10 laporan kebocoran dokumen KPK, yang wajib ditindaklanjuti karena ada unsur pidana.
Dari klarifikasi sejumlah pihak dan bukti, Karyoto menyatakan ditemukan dugaan pidana.
Dugaan pidana terindikasi dari dokumen yang tadinya rahasia, menjadi tidak lagi rahasia karena berada di tangan pihak yang diselidiki KPK.
Laporan kebocoran dokumen KPK yang sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya ini, berbeda dengan proses etik di Dewas KPK kemarin yang justru menyebut tak ada bukti pimpinan KPK membocorkan dokumen penyelidikan.
Baca Juga Beda Dewas KPK dan Polda Metro Jaya soal Kebocoran Dokumen KPK di https://www.kompas.tv/video/418249/beda-dewas-kpk-dan-polda-metro-jaya-soal-kebocoran-dokumen-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418308/pukat-ugm-dukung-polda-metro-jaya-proses-hukum-kasus-kebocoran-dokumen-kpk