Hakim Alimin Minta LPSK Jelaskan soal Kenaikkan Restitusi David Ozora jadi Rp120 Milyar

KompasTV 2023-06-20

Views 180

JAKARTA, KOMPASTV Tenaga ahli LPSK Abdanev Jopa menjelaskan penghitungan restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy naik signifikan ketimbang permohonan keluarga korban David Ozora.

Semula yang diajukan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar.

Namun Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjelaskan harusnya biaya restitusi adalah Rp 120 miliar.

"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jawab Jopa.

Baca Juga Bripka Andry, Pelapor Setoran Rp650 Juta Datangi Kantor LPSK, Minta Perlindungan di https://www.kompas.tv/video/414734/bripka-andry-pelapor-setoran-rp650-juta-datangi-kantor-lpsk-minta-perlindungan

LPSK mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang.

Adapun detail komponen restitusi di antaranya ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.

"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 tim juga menilai Rp 1.315.650.000. Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000," ucap Jopa.

Video Editor: Lisa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418252/hakim-alimin-minta-lpsk-jelaskan-soal-kenaikkan-restitusi-david-ozora-jadi-rp120-milyar

Share This Video


Download

  
Report form