Terbongkar! Polres Lamongan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang

KompasTV 2023-06-20

Views 821

Lamongan, KompasTV Jawa Timur - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktek perdagangan orang, TPPO. Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Lamongan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO semakin marak di Indonesia. Jajaran Satreskrim Polres Lamongan, berhasil menangkap dua tersangka pelaku berinisial, S warga lamongan dan juga I warga Kabupaten Badung, Bali.

Dalam keterangan press rilis, Wakapolres Lamongan, Akay Fahli, menyebutkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan warga yang melihat aktifitas mencurigakan di rumah tersangka S.

Adapun modus operandi tersangka, berawal saat pelaku akan melakukan pengiriman pmi, TKI ilegal ke negara jiran Malaysia yang akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga.

Sebelum diberangkatkan, para korban dibawa ke rumah pelaku terlebih dahulu, sembari melengkapi berkas yang diperlukan. Namun dalam prakteknya, dokumen dan praktek yang dilakukan para pelaku tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah sesuai undang undang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah paspor, lima lembar perjanjian kerja, dua bendel rekam medis, struk foto wawancara dan juga tiket pesawat tujuan Malaysia.

Kedua tersangka disangkakan pasal 4 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tppo dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta, dan atau pasal 69 junto pasal 81 junto pasal 83 undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/regional/418045/terbongkar-polres-lamongan-berhasil-tangkap-2-pelaku-praktik-tindak-pidana-perdagangan-orang

Share This Video


Download

  
Report form