LAMPUNG, KOMPAS.TV - 24 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang hendak dijadikan sebagai pekerja migran ilegal ke Timur Tengah kini telah dipulangkan ke daerah asal di Nusa Tenggara Barat pada Jumat kemarin.
Pemulangan ke 24 korban ini setelah Satuan Mapolda Lampung melakukan pendampingan kesehatan, pemulihan psikologi hingga meminta keterangan guna mengungkap para pelaku yang terlibat di kasus tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga Karomani Cs Terpidana Korupsi Unila Dieksekusi ke Lapas Rajabasa di https://www.kompas.tv/regional/417736/karomani-cs-terpidana-korupsi-unila-dieksekusi-ke-lapas-rajabasa
Pemulangan para korban ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI wilayah Lampung bersama otoritas terkait melalui jalur darat dengan jarak tempuh sekitar 4 hari.
"Teknis fasilitas pemulangan dari kami bp3mi bersinergi atau kolaborasi dengan rekan-rekan dari pemda, sampai dinas sosial provinsi lampung, kami semua berkolaborasi," ujar Wirawan Negara, PLT BP3MI Lampung.
Para korban mengungkapkan rasa terima kasihnya ke pihak Polda Lampung yang telah menyelamatkannya dari aksi tindak pidana perdagangan orang hingga diberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Kini para korban sudah merasa bahagia akan kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
"Merasa bersyukur dan senang akan berkumpul dengan keluarga," ujar Nur Aini, Korban TPPO .
Kedepan, BP3MI bersama Polda Lampung dan pemerintah akan terus bersinergi guna mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang memiliki modus memperkerjakan ke luar negeri sebagai pekerja migran non prosedural atau ilegal.
#tppo #modus #ilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/417743/24-korban-tppo-dipulangkan-ke-daerah-asal-di-ntb