JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tabrak lari di Cakung berkembang lebih jauh tak sekedar kasus kecelakaan biasa yang menyebabkan korban Moses Bagas Prakoso meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti polisi menemukan unsur kesengajaan oleh tersangka OS yang disebut-sebut tetangga komplek tempat tinggal korban.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ruli Simorangkir membantah Moses Bagas Prakoso saling kenal dengan pelaku.
Menurutnya yang terjadi cekcok bukan ada dendam sebelumnya.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus tabrak lari maut di Cakung berlatar road rage atau amarah di balik kemudi.
Menurut Reza polisi perlu cermat memeriksa bukti dan saksi untuk menentukan kemungkinan pidananya apakah penganiayaan pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.
Moses Bagas Prakoso tewas ditabrak tersangka OS di dekat gerbang Tol Bekasi Raya Cakung Jakarta Timur Rabu (14/06) lalu.
Sempat dikira kecelakaan lalu lintas belakangan ditemukan bukti tabrak lari maut ini disengaja.
Polisi menyebut ada motif dendam di balik peristiwa ini.
Baca Juga Kasus Tabrak Lari Maut di Cakung, Polisi Pertimbangkan Jerat Tersangka dengan Pasal 338! di https://www.kompas.tv/video/417323/kasus-tabrak-lari-maut-di-cakung-polisi-pertimbangkan-jerat-tersangka-dengan-pasal-338
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/417329/kasus-tabrak-lari-di-cakung-ahli-hukum-pidana-ada-unsur-kesengajaan-terpenuhi