PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap 7 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dari beberapa lokasi di Kota Palu. Barang curiannya beragam mulai dari barang elektronik, kendaraan bermotor, sampai lonceng gereja.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap7 pelaku pencurian yang aksi di beberapa lokasi di Kota Palu. Beberapa pelaku pun merupakan residivis atau pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Para pelaku diantaranya bernama Yatno tersangka pencurian dan kekerasan. Arif, pelaku pencurian barang barang elektronik di 17 lokasi. Kemudian Agip, Syawal, Bayu, dan Fiki merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor dan juga pencuri lonceng gereja. Satu pelaku lainnya rival pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari 7 tersangka ini ada yang bekerja berkomplotan ada yang sendiri.
Saat ini Polresta Palu masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari pelaku lainnya. Para pelaku mencuri kemudian menjualkan nya lagi. Hasilnya ada yang dipakai untuk membeli narkoba.
Barang bukti yang disita sejumlah barang elektronik, lonceng gereja, besi bekas dan kendaraan bermotor hasil curiannya. Para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan 9 tahun penjara.
#PolrestaPalu #PencurianDenganKekerasan #Residivis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/417071/polisi-menangkap-pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor-dan-lonceng-gereja