MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kemenkumham Sulsel sita Handphone napi yang terlibat kasus brankas narkoba di UNM.
Kemenkumham Sulawesi Selatan menyita handphone milik inisial SAN, napi narkoba Rutan Jeneponto yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di kampus UNM.
Diketahui SAN adalah napi dengan vonis 16 tahun penjara dengan kasus narkoba. Selain itu, SAN juga pernah dipindahkan sebanyak 3 kali, karena kelakuannya yang kurang baik saat di dalam penjara.
Pihak Kemenkumham Sulsel juga telah menurunkan tim untuk memeriksa kepala Rutan Jeneponto dan petugas terkait untuk memeriksa keberadaan Handphone di dalam rutan.
Baca Juga Tak Terima Ditagih Uang Iuran, Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Teman Kelas di https://www.kompas.tv/regional/416364/tak-terima-ditagih-uang-iuran-siswa-smp-di-mojokerto-bunuh-teman-kelas
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/416372/kemenkumham-sulsel-sita-handphone-napi-yang-terlibat-kasus-brankas-narkoba-di-unm