Indonesia dan Dunia Darurat PHK Usai Pandemi, Pemerintah Harus Ambil Kebijakan Darurat!

KompasTV 2023-06-13

Views 20

KOMPAS.TV - Walaupun Indonesia sudah tak "dipusingkan" oleh pandemi, dampaknya masih nyata terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK, kembali menerpa.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat, sejak awal tahun, ada 10 ribu pekerja yang rumahkan. Mereka berasal dari sektor padat karya seperti tekstil, yang beroperasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Tren PHK juga bisa dilihat dari data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hingga April 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 28 ribu peserta.

Indonesia dan dunia darurat PHK.

Mencari kerja dipastikan makin susah, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Kami cantumkan dunia juga darurat, karena gelombang PHK memang tidak menerpa Indonesia sendirian, tetapi negara berbasis teknologi dan juga manufaktur seperti Vietnam.

Kami paparkan data agar pemerintah bisa gerak cepat mengantisipasi dampak lanjutan akibat PHK.

Negara tetangga kita, Singapura juga menghadapi kelamnya data tenaga kerja. 80 dari 100 perusahaan teknologi di Singapura, melakukan PHK.

Vietnam, basisnya manufaktur padat karya seperti Indonesia, juga tak bisa berkelit dari buruknya situasi ekonomi. Seribu 200 perusahaan mengumumkan PHK pekerja.

Jurnal ILO yang terbit 31 Mei 2023 punya lead yang tak bisa diabaikan.

Lapangan pekerjaan tahun ini hanya akan tumbuh 1 persen, alias tidak sampai setengahnya dari tahun lalu.

Kemudian, negara berpendapatan rendah bakal menghadapi masalah lapangan kerja & perlindungan sosial.

Semoga paparan data kami ditangkap oleh pemerintah, dengan mengambil kebijakan darurat juga.

Agar bisa menopang masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor padat karya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415905/indonesia-dan-dunia-darurat-phk-usai-pandemi-pemerintah-harus-ambil-kebijakan-darurat

Share This Video


Download

  
Report form