JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker saat melakukan perjalanan hingga berada di fasilitas publik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan yang berlaku mulai 9 Juni pada masa transisi endemi Covid-19.
Selain semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi beberapa pertimbangan pemerintah memperbolehkan melepas masker.
Baca Juga Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Jepang Utara, Belum Ada Peringatan Tsunami di https://www.kompas.tv/internasional/415306/gempa-bumi-magnitudo-6-2-guncang-jepang-utara-belum-ada-peringatan-tsunami
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/415307/akhirnya-pemerintah-perbolehkan-masyarakat-lepas-masker