Aksi maling motor berhasil dihentikan. Pelaku dipergoki warga di tengah-tengah tindakan kejahatannya. Peristiwa ini terjadi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, Kompol Iman Prayitno mengatakan, penangkapan pelaku ssekitar pukul 14.00 WIB ketika seorang pria berinisial AG (22 tahun) yang diketahui sebagai tersangka tengah melakukan aksinya.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat bekerja, beberapa saat kemudian melihat kedepan dan melihat motor miliknya tidak ada. Korban yang kaget melihat motornya raib, lantas melakukan pencarian.
Korban berupaya mencari, ada anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban. Tak berselang lama dari info tersebut, kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku curanmor.
Pelaku dipergoki warga saat mendorong motor hasil curiannya, sebab motor yang dicurinya tidak berhasil menyala.
Kapolsek mengatakan, diduga pelaku menggunakan kunci palsu (letert T) untuk membuka kunci, kemudian pelaku mendorong motornya dengan bantuan motor lainnya dari Bojongkokosan hingga ke Sundawenang. Nahas ditengah perjalanan pelaku dipergoki sejumlah masa, lantaran korban yang mengenali motor miliknya mengejar pelaku yang sedang mendorong motor curian.
Pelaku diduga dua orang, berhasil diamankan satu orang dan satu orang lainnya melarikan diri.
Berdasarkan KTP yang ada diduga pelaku berdomisili di wilayah DKI. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna putih.
Atas perbuatan diancam pasal 363 tentang pasal pencurian dengan maksimal 5 tahun penjara.