KPK menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari.
KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Reporter: Arie Dwi Satrio