BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pelaporan pajak di Aceh baik perorangan dan badan selama tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 13 persen lebih di bandingkan tahun lalu. Tahun ini pelaporan pajak telah mencapai angka 260.959 dibandingkan tahun lalu yaitu sebanyak 230.406 laporan.
Masyarakat wajib pajak baik pribadi maupun badan diharapkan dapat melapor secara mandiri maupun melalui pelayanan pajak di kantor-kantor pajak terdekat agar terhindar dari denda setiap bulannya.
Denda pajak sendiri termasuk tinggi dimana untuk perorangan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah setiap bulannya. Sementara bagi badan akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah setiap bulannya jika tidak maupun telat melapor.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh sendiri menargetkan pajak tahun ini mampu berada pada angka 5,9 triliun, sehingga mampu melebihi tahun lalu. Sektor penyumbang pajak terbesar di Aceh sendiri masih di pegang oleh sektor pertambangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413456/siap-siap-telat-lapor-pajak-kena-denda