GORONTALO, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayan M.A.R umur 9 tahun yang dilakukan bibi dan pamannya hingga meninggal dunia pada pertengahan Mei lalu, menjalani rekonstruksi pada Senin siang 05 Juni 2023.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di perumahan Padengo,Kabupaten Gorontalo.
Selain tersangka, Polisi juga menghadirkan 3 kakak korban yang juga menjadi korban penganiayaan.
Kehadiran 3 kakak korban dijadikan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.
Proses rekonstruksi menjadi perhatian warga sekitar yang datang melihat secara langsung di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi kedua tersangka memperagakan 63 adegan, dari 63 adegan kedua tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan selang dan sapu lidi.
Baca Juga Memenuhi Kebutuhan Darah PMI Kota Goronalo, Hotel Amaris Gelar Donor Darah di https://www.kompas.tv/regional/413428/memenuhi-kebutuhan-darah-pmi-kota-goronalo-hotel-amaris-gelar-donor-darah
Tak hanya itu, pada adegan ke 45 terungkap korban diseret oleh bibinya dari ruang tamu hingga ke kamar mandi.
Rekonstruksi yang berlangsung selama 6 jam ini, polisi menggunakan peran pengganti kedua tersangka, pasalanya ada sejumlah adegan yang di peragakan kedua tersangka tidak sesuai dengan keterangan saksi.
#rekonstruksi
#penganiayaan bocah
#bibi dan paman
#polres gorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413461/peragakan-63-adegan-bibi-dan-paman-aniaya-bocah-9-tahun-hingga-meninggal-jalani-rekonstruksi