SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Roffi Teguh Prakosho (27) warga Jalan Kerapu, Semarang Utara berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, usai penemuan jasad korban bersama sepeda motornya di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kemijen, Semarang Timur yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Yos Sudarso tepatnya di fly over Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Selain 5 pelaku penganiayaan petugas juga menangkap 2 pelaku lain dalam kasus pencurian HP milik korban, saat korban dalam keadaan sekarat akibat luka tusuk di bagian perut dan kepalanya.
Menurut salah seorang pelaku, Irfan alias Gondrong penganiayaan tersebut dilakukan karena korban saat mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya, menyalip mobil dan meludahinya. Lantaran tidak terima atas perbuatan korban para pelaku mengejar dan menganiaya korban.
"Kondisine wis ga iso opo-opo (kondisinya sudah tidak bisa apa-apa)," ujar Irfan alias gondrong, pelaku penganiayaan.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan lokasi penemuan mayat, merupakan kejadian kedua dalam kasus tersebut. Kejadian berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh kelima pelaku di kawasan Tambak Lorok, Semarang Utara.
Dalam kondisi sekarat akibat luka tusuk korban masih kuat mengendarai sepeda motor sampai kawasan Puri Anjasmoro, lokasi ditemukannya jasad korban di dalam selokan. Dalam kondisi tidak berdaya, HP korban dicuri oleh dua pelaku warga Semarang Barat.
"Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap 7 pelaku. Penemuan mayat itu adalah peristiwa kedua. Peristiwa sebelumnya adalah penganiayaan terjadi di Tambak Lorok, pelakunya 5 orang. Dari TKP pertama, korban menuju ke TKP kedua, korban dihampiri 2 tersangka yang mencuri HP milik korban, " ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan beberapa buah senjata tajam, mobil pelaku, kendaraan dan HP milik korban yang sempat dicuri dua pelaku.
Atas perbuatannya, lima pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara 2 pelaku lain dijerat pasal berlapis yakni, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 531 tentang membiarkan orang dalam kondisi butuh pertolongan.
#penganiayaan #semarang #penemuanmayat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411461/pelaku-pembunuhan-dengan-jasad-di-selokan-terungkap