Jember Akhirnya Raih Opini WTP, Bupati: Wes Wayahe Jember Bisa Dipercaya Lagi!

KompasTV 2023-05-25

Views 1

JEMBER, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2022. Pemberian opini WTP disampaikan langsung oleh Ketua BPK Jatim, Karyadi di kantor BPK Jatim, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Jember diserahkan langsung ke Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. Menurut Bupati Jember, opini WTP adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Jember mampu melaksanakan amanah rakyat dengan menyelenggarakan APBD dengan baik.

"Terima kasih teman-teman semua, tanpa dukungan seluruh pihak, hal ini tak mungkin terjadi. Wes wayahe Jember bisa dipercaya lagi. (Ini bukti) pihaknya mampu mengelola keuangan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ujar Hendy Siswanto.

Baca Juga Kabupaten Jember Tertinggi Partisipasi Sensus Penduduk Online di Jatim di https://www.kompas.tv/article/92225/kabupaten-jember-tertinggi-partisipasi-sensus-penduduk-online-di-jatim

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi juga menyambut baik pemberian opini WTP. Baginya WTP adalah kado istimewa untuk masyarakat Jember, karena Jember sudah 4 tahun tidak mendapat WTP sejak 2018. "2017 loh, terakhir Jember dapat WTP dan baru sekarang dapat lagi. Ini merupakan penantian yang sangat lama," papar Itqon Syauqi.

Seperti diketahui, Jember tercatat terakhir kali mendapatkan opini WTP pada 2017. Selanjutnya, Jember hanya mampu memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 2018, bahkan mendapat opini disclaimer pada 2019, opini tidak wajar pada 2020, dan kembali opini WDP pada 2021.



#WTP #pemkabjember #badanpemeriksakeuangan #wajartanpapengecualian

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410222/jember-akhirnya-raih-opini-wtp-bupati-wes-wayahe-jember-bisa-dipercaya-lagi

Share This Video


Download

  
Report form