JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta terbitkan surat kelengkapan berkas perkara atau P21 terhadap berkas perkara Mario Dandy, dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap usai diperiksa selama 14 hari dari sebelumnya penyidik yang kembali melengkapi berkas melalui petunjuk dari jaksa.
Kedua tersangka akan segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora Belum Disidang, Kejati: Berkas Masih Ditelit di https://www.kompas.tv/article/409099/mario-dandy-tersangka-penganiayaan-david-ozora-belum-disidang-kejati-berkas-masih-diteliti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409915/berkas-perkara-lengkap-mario-dandy-segera-disidang