ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Ada sekitar 200 tanaman ganja siap panen setinggi 1-3 meter dan 250 bibit ganja yang di cabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Personil Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di lahan seluas setengah hektar milik tersangka MY yang juga di hadirkan pada pemusnahan itu.
MY 60 tahun, warga Gampong Pulo Lamteuba Aceh Besar ini, ditangkap dirumahnya pada sabtu 20 Mei 2023, dengan barang bukti ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu unit timbangan. Pengakuan MY, barang bukti itu merupakan hasil dari ladang ganja yang ditanami sendiri olehnya. Mendengar pengakuan tersangka MY, personil Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian menggiring pelaku untuk menunjukkan lahan yang dijadikan ladang ganja itu.
Penangkapan MY ini, berawal dari pengungkapan 150 bungkus ganja kering seberat 3 kilogram milik tersangka A, di TPI Lampulo Banda Aceh tanggal 18 Mei 2023. Tersangka A, mengaku ganja itu di beli dari tersangka H, seorang kurir atau perantara. Polisi kemudian menangkap H, pada tanggal 19 Mei di pinggir jalan Gampong Lampanah Aceh Besar. Dari H, polisi mendapat informasi bahwa ganja yang dijual ke tersangka A, itu berasal dari MY.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemilik dan pengedar narkotika golongan satu ini, di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409691/hadirkan-tersangka-polresta-banda-aceh-musnahkan-ladang-ganja