PBH Peradi Jakarta Pusat dan dosen mengirimkan Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan Hakim MA dalam memutus kasasi anak AG.
Hal ini dilakukan karena mereka menilai vonis 3,5 tahun pada anak AG kurang tepat. Mereka juga menilai anak AG tidak aktif dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan anak D.
Reporter: Ari Sandita
Kontributor: Kristo Suryokusumo