Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung keuangan negara yang telah dirugikan akibat korupsi proyek BTS 4G. Sebelumnya, Mahfud mengatakan selama ini BPKP tidak diperbolehkan masuk ke Kominfo kecuali atas permintaan penegak hukum.