SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menyebut tidak memerlukan tes kejiwaan terhadap Husen, pelaku pembunuhan dan mutilasi pemilik depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian mengatakan sejak dilakukan penangkapan hingga proses pemeriksaan, tersangka selalu konsisten dalam menjawab pertanyaan dari penyidik. Kondisi pelaku pada saat melakukan pembunuhan dan mutilasi sudah dilakukan perencanaan dan pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dimiliki.
"Sejauh ini tidak ada catatan medis yang mengatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Sejauh ini tidak ada keterangan saksi atau dari familynya mengatakan sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Sementara itu, polisi juga menetapkan Imam, penjual angkringan yang juga saksi utama menjadi tersangka. Polisi menegaskan saksi utama mengetahui kejadian ini tetapi tidak melaporkan ke polisi.
"Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338, 340. Tapi disisi lain dia akan menjadi tersangka dalam kasus mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," tambahnya.
Hingga saat ini pelaku pembunuhan dan mutilasi yang sudah dtangkap masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolrestabes Semarang guna pemeriksana lebih lanjut. Rencananya usai pemeriksaan dan penyidikan selesai dilakukan, Polrestabes Semarang akan menggelar reka ulang kejadian dengan mengandeng jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang.
#husen #semarang #polrestabessemarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407852/polisi-husen-pembunuh-bos-air-isi-ulang-tak-alami-gangguan-jiwa