JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketum NasDem Surya Paloh merespons terkait 2 orang yang pernah menjabat Sekjen Partai NasDem terseret kasus korupsi.
"Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus Rp 200 juta dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas," ujar Paloh, dalam jumpa pers di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga Buntut Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem di https://www.kompas.tv/article/407696/buntut-johnny-g-plate-tersangka-korupsi-surya-paloh-tunjuk-hermawi-taslim-sebagai-plt-sekjen-nasdem
Surya Paloh menilai perlu menunggu pendalaman pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktiannya yang mungkin di dalam nanti, tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan 500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara yang Rp 8 triliun," jelas Paloh.
Video Editor: Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407786/surya-paloh-ungkap-jejak-2-sekjen-nasdem-jadi-tersangka-korupsi