Perempuan muda berinisial A di Mamasa, Sulawesi Barat diamankan kepolisian akibat diduga menjalankan investasi bodong. Sekitar 60 orang warga menjadi korban akibat aksi yang dijalankan sejak tahun 2022 ini, dengan total kerugian sekitar Rp1 miliar.
Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus arisan dengan iming-iming bunga sebesar 20 hingga 30 persen secara online maupun tatap muka. Namun uang warga yang ikut dalam investasi tersebut tidak bisa dibayarkan oleh pelaku.