JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tindak pidana perdagangan orang, TPPO yang disekap di Myanmar mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) empat keluarga korban buruh migran mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.
Mereka khawatir langkah hukum keluarga korban pasca-pelaporan ke Bareskrim berdampak adanya ancaman dari pihak yang terlibat dalam TPPO.
Meski belum mendapat ancaman secara langsung, dikhawatirkan sindikat perdangan orang ini akan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporannya.
Baca Juga Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar di Bekasi di https://www.kompas.tv/article/405485/bareskrim-polri-tangkap-2-tersangka-tppo-20-wni-ke-myanmar-di-bekasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405716/khawatir-diintimasi-keluarga-korban-tppo-di-myanmar-ajukan-perlindungan-ke-lpsk