LAMPUNG, KOMPAS.TV - Akbar Bintang Putranto, warga Lampung Selatan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang ini dibekuk polisi saat sedang berada di dalam kamar hotel di kawasan Sukarame Bandar Lampung.
Pria berusia 26 tahun ini diringkus setelah melakukan aksi tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban mendapatkan tender proyek pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019.
Bahkan demi melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dekat dengan pejabat hingga berhasil menggasak uang senilai Rp2,6 Miliar milik korban.
Baca Juga Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Menunggak Pajak di https://www.kompas.tv/article/405282/mobil-dinas-gubernur-dan-wakil-gubernur-lampung-menunggak-pajak
Kasus penipuan ini masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dan tidak menutup kemungkinanan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Masih kita dalami apa motif dari penipuan tersebut," kata Kompol Denis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
#penipuan #proyek #lamsel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405661/modus-penipuan-proyek-jalan-pelaku-diringkus-polisi