SEARCH
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
iNewsdotid
2023-05-10
Views
131
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hasil sidang banding terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5/2023). Dengan demikian, Agus tetap dihukum 2 tahun penjara.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8ktbso" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:39
Banding Ditolak! Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
01:20
Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI, Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara
03:10
Laporkan Kecurangan Pemilu 2024, Agus Rahardjo Lakukan Sampling di 3 Kabupaten
02:33
Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Pengadilan Negeri Cirebon Tentukan Tiga Hakim pada Sidang PK Saka Tatal
03:09
Semarakkan HUT RI, Wisata Air di Mojokoerto Gratiskan Pengunjung yang Memiliki Nama Agus
02:10
Tok! DPR RI Resmi Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
08:15
Sah! Letjen Agus Subiyanto Resmi Jabat KSAD Gantikan Dudung Abdurachman
01:32
Agus Subiyanto Dikabarkan Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat Militer Sebut Terburu-buru
00:54
Ketua DPP PDIP Puan Maharani Bertemu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
02:11
Mahfud Tanggapi Pernyataan Agus Raharjo, Tegaskan Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi
00:53
Dody Prawiranegara Nyatakan akan Ajukan Banding atas Vonis Dirinya
01:35
Anies Baswedan Bubarkan Timnas AMIN di Rumahnya