KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Hendra Kurniawan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Dengan putusan ini, maka Hendra tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Selain dipenjara, Hendra yang berpangkat Brigadir Jenderal dipecat dari kepolisian karena dianggap membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Hari ini hakim pengadilan tinggi juga akan membacakan putusan untuk banding Agus Nurpatria.
Hendra kurniawan adalah mantan karo paminal dan Agus Nurpatria kepala Detasemen Biro Paminal Polri.
Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam merekayasa kamera pemantau dan cerita pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Selain Hendra dan Agus, empat lagi anak buah Ferdy Sambo juga disidang pidana karena merintangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca Juga Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/405281/banding-ditolak-eks-karo-paminal-polri-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405314/sidang-putusan-banding-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara