KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan WHO terkait pencabutan Status Darurat Covid 19. Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) sebelumnya menyatakan, covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global.
Pemerintah akan segera melakukan pembahasan untuk merespons keputusan WHO itu.
Meski secara teknis Indonesia telah melakukan pelonggaran dengan tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Badung, Bali menjelaskan kondisi ini bukan berarti covid-19 sudah tidak ada.
Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi yang memiliki keluhan penyakit penyerta atau komorbid.
Masyarakat juga diminta untuk segera melakukan vaksinasi.
Sementara itu, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman merespons positif keputusan WHO terkait pencabutan status darurat kesehatan global covid-19.
Status Pandemi Covid-19 juga sudah tidak relevan.
Pemerintah diharap fokus pada tindakan mitigasi yaitu deteksi dini dan penanganan long covid di tengah masa transisi pandemi ke endemi.
Masyarakat juga harus tetap menjaga perilaku hidup sehat, karena bahaya covid masih mengancam, khususnya bagi orang yang beresiko tinggi.
Sebelumnya , Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global.
Atas dasar itu, WHO menyatakan pandemi covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa meninggal di seluruh dunia itu, selesai 5 Mei 2023.
Keputusan untuk mengakhiri pandemi covid-19.
Keputusan ini, diambil setelah pertemuan komite darurat WHO.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404352/who-cabut-status-darurat-pandemi-covid-19-apa-langkah-indonesia-selanjutnya