SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polres Sukabumi Kota, sejak hari pertama dibukanya pendataran Bakal Calon Legislatif tingkat Kota Sukabumi mulai dikunjungi para Bakal Calon Legislatif. Sejumlah Bacaleg mulai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Sukabumi Kota sebagai salah satu kelengkapan persyaratan maju sebagai calon anggota DPRD Kota Sukabumi.
Terlihat Bacaleg milenial dari salah satu partai politik peserta pemilu melengkapi syarat SKCK yang nantinya akan langsung dibawa ke Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Jika persyaratan sudah dilengkapi, secepatnya akan langsung didaftarkan ke KPU Kota Sukabumi.
Sementara itu, untuk mempercepat pelayanan pembuatan SKCK khususnya Bacaleg, Polres melakukan jemput bola dan dilakukan secara kolektif dari masing-masing parpol menjadi satu. Namun untuk pemenuhan syarat seperti sidik jari harus dilakukan secara personal oleh para Bacaleg di Polres Sukabumi Kota. KPU Kota Sukabumi akan menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif pada 14 Mei 2023 mendatang.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403878/bacaleg-mulai-mengurus-persyaratan-skck-di-polres-sukabumi-kota