JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, Kamis (4/5/2023) kemarin memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan atau LHKPN.
Bersama istrinya, mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan.
Endar dimintai klarifikasi harta kekayaan setelah istri Endar diduga kerap memamerkan kekayaan di media sosial.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu.
KPK beralasan, masa tugas Endar berakhir Maret 2023 dan tidak diperpanjang.
Pimpinan KPK memastikan keputusan pencopotan telah disetujui seluruh Pimpinan KPK.
Baca Juga Buntut Insiden di Lift Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura II Panggil Vendor Lift di https://www.kompas.tv/article/403787/buntut-insiden-di-lift-bandara-kualanamu-pt-angkasa-pura-ii-panggil-vendor-lift
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403789/istri-diduga-kerap-pamer-kekayaan-di-medsos-brigjen-endar-dimintai-klarifikasi-lhkpn