MEDAN, KOMPASTV - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi ini diberikan usai AKBP Achiruddin menjalankan sidang etik Selasa (2/5/2023) lalu.
Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut selain karena melakukan pelanggaran karena membiarkan terjadinya tindak penganiayaan di hadapannya, pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan berdasarkan rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan selama menjadi polisi.
Dari catatan bidang propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan setidaknya sudah melakukan 5 kali pelanggaran kode etik yang dilakukan sejak tahun 2017.
Mantan Kabag Bin OPS Ditres-Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik karena terkait kasus dugaan penganiayaan.
AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya rekannya di rumahnya.
Baca Juga Segera Hadapi Sidang Pidana Pembiaran Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri di https://www.kompas.tv/article/403250/segera-hadapi-sidang-pidana-pembiaran-penganiayaan-akbp-achiruddin-dipecat-dari-polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/403480/dipecat-akbp-achiruddin-terungkap-lakukan-5-kali-pelanggaran-kode-etik-sejak-2017