AKBP Achiruddin Hasibuan selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polri.
Dirinya dinilai bersalah dan melanggar kode etik karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Polda Sumut selanjutnya akan bekerjasama dengan PPATK dan KPK terkait dugaan gratifikasi, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Achiruddin.
Kontributor: Aminoer Rasyid