Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (30/4) malam. Ia mengenakan kemeja batik dengan masker dan tangan yang terikat. Andi tidak memberikan pernyataan apapun terkait penangkapan dirinya.
Andi Pangerang digiring ke ruang penyidik Direktorat Siber Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Andi ditangkap petugas Ditsiber Bareskrim Polri di Jombang, Jatim, Minggu siang.
Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Andi dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, Selasa lalu. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari komentar Andi di media sosial.
Liputan: Rizki Faluvi