SITARO, KOMPAS.TV- Sebanyak 210 ASN dan THL tidak ikut apel perdana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro pasca libur hari raya Idul Fitri. Mereka terancam sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Sesuai data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia jumlah keseluruhan ASN dan THL sebanyak 1001 sementara yang hadir tercatat 791 orang dan tidak hadir sebanyak 210 orang.
Dari jumlah tersebut diketahui 158 melaksanakan tugas, 14 sakit, 1 ijin, 6 cuti dan 27 orang tanpa keterangan.
Wakil Bupati Sitaro , Jhon Palandung yang memimpin apel perdana, menegaskan, bagi ASN dan THL yang mangkir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Menurut eks ASN tersebut, tidak ada perintah untuk menambah libur yang akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat di Sitaro.
Selain sanksi kenaikan pangkat juga ada sanksi pemotongan tunjangan pegawai sebanyak 50 persen bagi ASN yang tidak hadir.
#kompastvmanado #apelperdana #pemkabsitaro
Jufri Kasumbala Kompas tv Sitaro
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401771/ratusan-asn-dan-thl-mangkir-di-apel-perdana-akan-dikenakan-sanksi