JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak berkonflik dengan hukum, AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/04) siang.
Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum anak AG.
Selain AG, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga mengajukan banding
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Baca Juga AG Ajukan Banding Usai Divonis Dalam Penganiayaan David Ozora, ini Langkah yang Diambil JPU di https://www.kompas.tv/article/399066/ag-ajukan-banding-usai-divonis-dalam-penganiayaan-david-ozora-ini-langkah-yang-diambil-jpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399097/humas-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-konfirmasi-ag-ajukan-banding